A Purnomo Bahasa Inggris Hajj Fund Investment: Application of Mudharabah Contracts in Distribution and Calculation of Profit Sharing
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tabungan haji merupakan produk milik Bank Syariah Indonesia cab Tanjung. Melalui produk tabungan haji, Bank Syariah Indonesia menghimpun dana haji yang dikelola dan disalurkan melalui investasi sukuk (korporasi, negara, dan daerah), deposito, saham syariah, dan reksa dana. Pada tahun 2021, penghimpunan dana haji mengalami peningkatan setiap tahunnya sebesar 35% dari jumlah dana haji yang terkumpul melalui Bank Syariah Indonesia sebesar Rp17.869.510.000.000 yang disalurkan ke produk sukuk negara untuk memperoleh keuntungan atau pendapatan. Sehingga pengelola menjelaskan bahwa dana haji akan disalurkan dalam jenis usaha, waktu, dan bagi hasil. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara dengan pengurus dan haji di Bank Syariah cab Tanjung dengan menerapkan akad mudharabah mutlaqah dalam pembagian dan pembagian bagi hasil dana haji. Dalam menentukan informan menggunakan metode purposive sampling, yang terdiri dari 5 informan yang akan diwawancarai tentang pembagian dan perhitungan bagi hasil dana haji. Pada tahun 2020 dana haji yang terkumpul dari masyarakat sebesar Rp17.890.723.000,- sehingga bank syariah selaku pengelola dana haji akan menyalurkan dana haji dalam bentuk investasi sebagai berikut: pasar uang, pasar modal, pembangunan sarana dan prasarana, deposito dan Sertifikat Barang Berharga Syariah Nasional (SBSN). Bank syariah akan memberikan bagi hasil bulanan sebesar 4%, dibagikan kepada nasabah tabungan haji.