ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PSAK NO.109 AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQAH (ZIS) (STUDI KASUS BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Setelah PSAK 109 menjadi wajib bagi BAZ/LAZ/OPZ pada tanggal 1 Januari 2009, diharapkan seluruh BAZ/LAZ/OPZ. akan dapat mengimplementasikan laporan keuangannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui diterapkan atau tidaknya PSAK 109 mulai tahun 2009 berdasarkan pencatatan akuntansi Zakat, Infak, dan Shodaqoh (BAZNAS). Penelitian ini menggunakan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia sebagai sampelnya. Menelaah laporan keuangan tahun 2009 sampai dengan tahun 2021 yang tersedia di website PPID BAZNAS RI sebagai sumber pendataan sekunder. Antara tahun 2009 dan 2011, BAZNAS tidak mengadopsi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 109 struktur laporan akuntansi keuangan untuk zakat, infak, dan shoaqoh. Hal ini ditunjukkan dengan publikasi laporan keuangan BAZNAS yang meliputi laporan neraca, laporan sumber dan penggunaan dana, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan status keuangan, perubahan uang, perubahan aset yang dikelola, dan laporan arus kas. Laporan keuangan PSAK 109 terintegrasi harus mencantumkan catatan atas keseluruhan laporan keuangan. Hanya sesuai PSAK tahun 2012, itupun belum selengkap laporan keuangan tahun 2016 hingga 2021.
Kata Kunci PSAK No.109 Zakat, Infaq, dan shadaqah; Laporan Keuangan; Badan Amil Zakat Republik Indonesia